MODAL SOSIAL DALAM KEBIJAKAN HUKUM UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19
Abstract
Problematika hukum dan sosial merupakan persoalan interaksi hukum dalam masyarakat. Secara normatif, hukum ditetapkan sebagai ukuran dalam penyelesaian persoalan. Namun secara sosial, hukum mengalami persoalan dalam pemberlakukan sosiologis atau empirisnya dalam masyarakat . Sistem hukum adalah sistem sosial, oleh karenanya, persoalan represivitas hukum bisa menuai resistensi dalam tatanan masyarakat, manakalah hukum itu dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum membutuhkan nilai kesadaran hukum masyarakat sebagai salah satu modal sosial. Modal sosial perlu dibangun utnuk menjadi sinergitas dalam pemberlakuan hukum, tidak hanya secara pemberlakukan juridis, namun juga secara pemberlakuan secara sosiologis yakni nilai kemanfaatan bagi masyarakat.
Hasil penelitian teoretik ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakan hukum pencegahan penyebaran Covid 19 melalui fungsionalisasi komponen lembaga dan pranata hukum juga harus didukung oleh komponen budaya hukum yang memuat modal sosial berupa daya adaptasi dan pertumbuhan kesadaran hukum masyarakat terhadap perubahan yang berlangsung. Hal ini berarti modal sosial yang dibangun adalah membudayakan kesadaran hukum masyarakat termasuk pengembanan hukum dalam birokrasi untuk menegakkan hukum yang bukan hanya secara normatif, namun juga menginsersi secara kultural masyarakat. Harmonisasi antara hukum dan masyarakat akan menjadi modal sosial, yang mengarah pada jawaban atas problematika ketidaktaatan hukum masyarakat, sehingga modal sosial mendukung efektivitas hukum. Modal sosial kuat akan menumbuhkan adaptasi sikap, integrasi sosial , pandangan serta common goal yang hendak dicapai masyarakat bersama yang mempengaruhi pelaksanaan hukum dalam kebijakan penghentian penyebaran Covid 19. Modal sosial kuat akan memberikan kohesi sosial masyarakat, mutual understanding dan menumbuhkan shared value untuk pencapaian common goal untuk menjadikan implementasi kebijakan hukum pencegahan penyebaran Covid 19 lebih efektif. Dengan demikian modal sosial yang kuat akan memasyarakatkan kebijakan hukum .
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Benda-Beckman, Franz Van. (1983).Why Law Does not Behave Critical and Constrictive reflection On The social Scieifc Persception of The Social Significance of Law, dalam Xith International Congress of IU-Vancouver, Canada.
Berger Peter L. ; Luckmann,Thomas.(1990). The social construction of Reality A treatise In The Sociology of Knowledge Tafsir sosial atas Kenyataan, Risalah tentang Sosiologi Pengetahuan. Jakarta : LP3ES.
Blumer, Herbert, Symbolic Interactionism, Perspective and Method, Engle wood Cliffs, , Prentice –Hall, New Jersey Inc 1969.
Bredermeier, Harry C.(1973). Law as An Integrative Mechanism . Law As An Integrative Mecha-nism: Dalam Vilhem Aubert, ed. Sociology of Law. Middlesex: Penguin Books.
Burt, R.S. 1992. Excerpt from The Sosial Structure of Competition, in Structure Holes: The Social Structure of Competition. Cambridge and London: Harvard University.
Coleman, J. (1999) Social Capital in the Creation of Human Capital. Cambridge: Harvard University Press.
Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System,A Social Science Perspective. New York : Russell Sage Foundation).
Nawawi Arief,Barda. (2008). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta : Kencana.
Nawawi Arief, Barda .(2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta : Kencana.
Parsons, Talcott. (1971). The systems of Modern Societies. New Jersey : Prentice Hall,EnglewoodPrentice-Hall, Inc.
Paul Johnson, Doyle. (1986). Teori Sosiologi Klasik dan Modern, terj.dari Sociological Theory Classical Founders and Contemporery Perspective oleh Robert M.Z.Lawang. Jakarta : Gramedia .
Paul Johnsosn, Doyle.(1981).Sociological Theory Clasiical Fpunders and Contemporary Perspectives. Florida,: John Wiley and SOns Inc.
Purbacaraka, Purnadi, (1977).Penegakan Hukum Dalam mensukseskan Pembangunan. Bandung : Alumni.
Ritzer, George. (1982). terj.Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta : Rajawali Pres.
Veeger, K.J. (1993). Realitas Sosial Refleksi Filsafat Sosial Atas hubungan individu-masyarakat dalam cakrawala sejarah sosiologi, Gramedia Pustaka Utama. Jakarta : Gramedia Pustaka.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 PAX HUMANA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
ISSN Cetak : 2337-3512 || ISSN Online : 2548-3021
Tim OJS Pax Humana 2016