Gereja, Gratifikasi dan Keadilan Sosial: Pemahaman dan Praktik Gratifikasi di Kalangan Pebisnis Anggota Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Kota Salatiga

Sony Kristiantoro

Abstract


Persoalan yang berkaitan dengan pengurusan ijin bisnis, dan perlakuan yang dialami para pebisnis anggota gereja dari penyelenggara negara yang dirasakan tidak adil, masih kerap terjadi walaupun mereka sudah mengikuti jalur yang sesuai dengan prosedur. Untuk menghadapi persoalan tersebut, dan demi kepentingan saat ini maupun di masa mendatang, pebisnis mencoba untuk menjalin relasi yang baik dengan penyelenggara negara, melalui tindakan memberikan tanda terima kasih, hadiah, atau kado kepada penyelenggara negara. Tindakan semacam ini menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dikategorikan sebagai gratifikasi, salah satu jenis korupsi. Gereja sama sekali tidak berperan untuk mencegah terjadinya gratifikasi. Dalam wawancara terhadap pebisnis anggota gereja GKI, penulis menemukan dalam penelitian bahwa gratifikasi masih dipraktikkan karena adanya pemahaman yang berbeda dari para pebisnis, dan adanya kesulitan dalam hal perijinan, yang menjadi sumber munculnya gratifikasi, selain suap, pungli, maupun pemerasan. Masalah sekitar perijinan menjadi bentuk ketidakadilan sosial terhadap pebisnis. Penulis mengusulkan ”Tri Aksi Keadilan Sosial Melawan Gratifikasi dan Korupsi”, yaitu reformasi personal, reformasi struktural, dan transformasi kultural untuk menghadapi persoalan gratifikasi ini.

Full Text:

PDF

References


Alwino, Alfensius. (2016). Diskursus Mengenai Keadilan Sosial: Kajian Teori Keadilan Dalam Liberalisme Locke, Persamaan Marx, dan Justice as Fairness Rawls. Melintas, Vol. 32, No. 3, 309-328.

Bertens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.

Binawan, Al. Andang L. (2004). Hukum di Pusat Pasar : Keadilan sosial yang memudar. Dalam Keadilan Sosial Upaya Mencari Makna Kesejahteraan Bersama di Indonesia, Editor AL. Andang L. Binawan & A. Prasetyantoko. Jakarta: Kompas.

Black, Henry Campbell. (1995). Black's Law Dictionary,6th Edition. St. Paul Minn.: West Publishing Co.

BPMK GKI Klasis Magelang, (2013). Laporan Hasil PURJ (Perlawatan Umum Rutin Jemaat) GKI Klasis Magelang tahun 2013. Magelang: BPMK GKI Klasis Magelang.

BPMS GKI. (2016). Buku Informasi GKI Tahun 2016. Jakarta: BPMS GKI.

Bua, Piter Randan, David Samiyono, dan Tony Christian Tampake. (Oktober 2019). Misi Gereja dalam Mewujudkan Keadilan Sosial: Sebuah Perspektif dari Sila Kelima Pancasila. Kurios, Vol. 5, No. 2, 109-124.

Creswell, John W. (2015). Penelitian Kualitatif dan Desain Riset: Memilih di Antara Lima Pendekatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Faturochman. (Juni 1999). Keadilan Sosial: Suatu Tinjauan Psikologi. Buletin Psikologi, Tahun VII, No. 1, 13-26.

Garner, Bryan A. (Editor in chief). (2014). Black's Law Dictionary, 8th Edition. St.Paul. Minn: West Publishing Co.

Gubali, Agustina Wati. (Agustus 2013). Analisis Pengaturan Gratifikasi Menurut Undang-Undang di Indonesia. Lex Crimen, Vol. II, No. 4, 53-62.

Hasan, Sunan. (2008). Jebakan Gratifikasi: 28 Cara Menangkis Suap dan Uang Siluman, Jakarta: Indonesia Business Links.

Hilman, Yusuf Adam. (2018). Praktik Upeti dalam Tradisi Hegemoni Nusantara (Telaah Kritis terhadap Praktik Mengakar KKN di Indonesia). Jurnal Historia, Vol. 6, No. 2, 309-320.

Isgiyata, Jaka, Indayani, dan Eko Budiyoni. (2018). Studi Tentang Teori Gone dan Pengaruhnya Terhadap Fraud dengan Idealisme Pimpinan Sebagai Variabel Moderasi: Studi Pada Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintahan. Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis, Vol. 5 (1), 31-42.

Junaidi, dan I Ketut Patra. (2018). Korupsi, Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan di Indonesia. Riset Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 3 (1), 71-79.

Kaelan, H. (2012). Metode Penelitian Kualitatif Interdisipliner Bidang Sosial, Budaya, Filsafat, Seni, Agama, dan Humaniora . Yogyakarta: Paradigma.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2011). Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbud RI.

Kennedy, Posma Sariguna Johnson, dan Santi Lina Siregar. (November 2017). Analisa Perilaku Fraud Tipologi Korupsi Ditinjau dari Demografi Pelaku. Ikraith-Humaniora, Vol. 1, No. 2, 86-96.

Kiyosaki, Robert T. (2016). Cashflow Quadrant: Panduan Mencapai Kebebasan Keuangan. Jakarta: Gramedia.

Komisi Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian. (2006). Kompendium Ajaran Sosial Gereja-Cercain in Vatican.va. www.vatican.va.documents.

KPK. (2014). Buku Saku “Memahami Gratifikasi”. Jakarta: KPK.

_____. (2015), Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Korupsi (UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001).

Latif, Yudi. (2015). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia.

Mamahit, Ferry Y. (April 2009). “Ide Teologis Calvin Tentang Keadilan Sosial” dalam Veritas Vol. 10, No. 1, 29-58.

Mauliddar, Nur, Mohd. Din, dan Yanis Rinaldi. (2017). Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi Terkait Adanya Laporan Penerima Gratifikasi. Kanun (Jurnal Ilmu Hukum) Unsyiah, Vol. 19, No. 1, 155-173.

Magnis-Suseno, F. (2012). Lumpur Korupsi dan Integritas Agama. Dalam Natar, Asnath N. dan R. Setio (Ed.), Malunya Jadi Orang Indonesia: Menimbang Kembali Peradaban Bangsa (hal. 1-17). Yogyakarta: UKDW dan TPK.

Mawardi, Keadilan Sosial Menurut John Rawls. (2010). Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Natar, Asnath N. dan Robert Setio (Ed.). (2012). Malunya Jadi Orang Indonesia: Menimbang Kembali Peradaban Bangsa. Yogyakarta: UKDW dan TPK.

Noor, Nina Mariana (Ed.). (2015). Etika dan Religiusitas Anti-Korupsi: Dari Konsep ke Praktek di Indonesia. globethics.net Focus 27.

Pasya, Gurniwan Kamil. (2013). Gotong Royong dalam Kehidupan Masyarakat. Sosietas: Jurnal Pendidikan Sosiologi, Vol. 1, No. 1, t.h.

Perlas, Nicanor. (2001). Social Threefolding: Shaping Globalization: Civil Society, Cultural Power and Threefolding. http://www.globenet3.org/ threefold.shtml, diakses tanggal 5 April 2020, pkl. 06.23 .

Prihatin, Dodik. (2015). Tinjauan Yuridis Mengenai Gratifikasi Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. repository.unej.ac.id, 1-17.

Raco, J.R. (2010). Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik, Dan Keunggulannya. Jakarta: Grasindo.

Rasuanto, Bur. (2004). Keadilan Sosial: Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas. Dua Teori Filsafat Politik Modern. Jakarta: Gramedia.

Rawls, John. (2019). A Theory of Justice, Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, terj. Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sunaryo. (Juli 2018). Amartya Sen tentang Teori Keadilan John Rawls: Kritik Pendekatan Komparatif atas Pendekatan Institusionalisme. Respons, Vol. 23, 11-37 .

Tamawiwy-Karundeng, August Corneles. (2015). Pentingnya Sumbangan Etika Kristen dalam Menanggapi Persoalan Korupsi di Indonesia. , diakses tanggal 5 Mei 2020, pkl. 12.13.

Tim SPORA Communication. (2016). Semua Bisa Beraksi. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Urban, Linwood. (2003). Sejarah Ringkas Pemikiran Kristen, terj. Liem Sien Kie. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Waluyo, Bambang. (Desember 2014). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis, Vol. 1, No. 2 , 169-182.

Wijaya, Henky C., dkk. (ed.). (1996). Jalan Menuju Keesaan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Wijaya, Paulus Sugeng. (2012). Korupsi, Nosi Moral, dan Tansformasi Internal. Dalam Natar, Asnath N. dan R. Setio (Ed.), Malunya Jadi Orang Indonesia: Menimbang Kembali Peradaban Bangsa (hal. 18-35). Yogyakarta: UKDW dan TPK.

Wijaya, Yahya. (2002). Business, Family And Religion: Public Theology In The Context Of The Chinese-Indonesian Business Community. Oxford Berlin: Frankfurt am Main [u.a.] Lang.

Yuliantoro, Moch. Najib, Rizky Anandasigit Nugraha, Aisyah Abbas, Rona Utami, dan Supartingsih. (2019). Analisis Implementasi Keadilan Sosial Pancasila Pada Populasi Anak Penyandang HIV/AIDS di Yogyakarta. Jurnal Filsafat, Vol. 29, No. 1, 26-48.

Link di Internet:

Brata, Roby Arya. (2018). “Masalah Gratifikasi”, dalam https://docplayer.info/ 47806370-Masalah-gratifikasi-roby-arya-brata-anggota-pendiri-kelompok-kajian-korupsi-di-negara-negara-asia-asian-association-for-public-administration.html (diakses tanggal 3 Februari 2020, pukul 7.16 AM): 1-6

Samsul. (2020). “Apakah Fraud Sama dengan Korupsi?”, dalam , diakses pada tanggal 9 Juli 2020, pukul 3.11 PM.

suara.com. (2020). “Dapat Sepeda dari Daniel Mananta, Jokowi Diminta Lapor Gratifikasi ke KPK”, diunggah hari Selasa, 27 Okt. 2020, pkl. 14.05, diakses Kamis, 29 Okt. 2020, pkl. 21.49 dalam https://www.suara.com/ news/2020/10/27/140510/dapat-sepeda-dari-daniel-mananta-jokowi-diminta-lapor-gratifikasi-ke-kpk.Wawancara:

Bp. OT., pengusaha pemilik kosmetik di Jakarta, anggota jemaat GKI Salatiga, pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, pukul. 08.40-09.10, melalui telepon.

Bp. S (SBH), pengusaha properti, anggota jemaat GKI Salatiga, pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, pukul 11.45-12.30, di Perumahan GH Salatiga.

Bp. MS, kontraktor, anggota jemaat GKI Salatiga, pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, pukul 16.30-17.30, di rumah yang bersangkutan, Jl. Kalinyamat 46 Salatiga.

Bp. HA, pengusaha ritel dan profesional, anggota jemaat GKI Salatiga, pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, pukul 18.00-18.45, melalui telepon.

Ibu TA, pengusaha bidang pendidikan non formal YL, anggota jemaat GKI Salatiga, pada hari Rabu, 26 Agustus 2020, pukul 09.00-09.45, melalui telepon.

Bp. PW, pengusaha jasa konstruksi dan properti, anggota jemaat GKI Soka Salatiga, pada tanggal 3 Februari 2020, pkl. 17.53-18.15 melalui telepon, pembicaraan singkat pada Minggu, 16 Februari 2020 pkl. 10.30-10.45 di GKI Soka, dan pada hari Jumat, 21 Agustus 2020, pukul 18.30-19.30, melalui video call.

Bp. AL., pengusaha bidang outsourcing dan juga manajer perusahaan F, anggota jemaat GKI Soka Salatiga, pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020, pukul 10.00-11.00, di eks Radio SA Salatiga. (bersamaan dengan Bp. AP).

Bp. AP., pengusaha/importir minuman beralkohol F, anggota jemaat GKI Soka Salatiga, pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020, pukul 10.00-11.00, di eks Radio SA Salatiga. (bersamaan dengan Bp. AL)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 PAX HUMANA

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN Cetak : 2337-3512 || ISSN Online : 2548-3021

Tim OJS Pax Humana 2016


Google Scholar


Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

Lisensi Creative Commons