Keadilan Humanis bagi Pembebasan Perempuan Indonesia: Suatu Pendekatan Feminis
Abstract
Dengan menggunakan pendekatan feminis, maka dapat dilihat bahwa gambaran kekinian Indonesia ditandai dengan ketidakadilan, diskriminasi dan kekerasan berbasis gender yang dialami oleh kaum perempuan dari ruang yang paling domestik sampai pada ruang yang paling publik. Artikel ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dalam keadilan humanis yang dikembangkan oleh Susan Moller Okin dapat diterapkan untuk konteks ini. Baginya, untuk dapat beralih dari gender dan melindungi yang rapuh adalah sesuatu yang sangat esensial dalam masyarakat yang adil. Jadi keadilan humanis memperlakukan semua orang, baik perempuan maupun laki-laki dalam kepenuhan kemanusiannya. Keadilan ini secara khusus memperjuangkan kesejahteraan dan kemerdekaan perempuan dalam rangka aktualisasi diri di berbagai aspek kehidupan. Lebih dari itu, jika ada pembagian kerja atau peran dalam rumah tangga atau keluarga, maka hal tersebut harus dilakukan dengan sadar tanpa merugikan siapapun. Kemudian di dalam masyarakat, perlindungan khusus oleh negara harus dibangun dalam hukum dan kebijakan publik, sehingga ketika ada divisi kerja antara berbagai jenis kelamin, tidak akan berujung pada ketidakadilan atau
diskriminasi. Semua prinsip ini tentunya relevan dengan konteks Indonesia. Oleh sebab itu, dengan menerapkan prinsip keadilan humanis ini, maka semoga perempuan Indonesia tidak lagi mengalami kerapuhan dan kekerasan apapun, baik dalam ranah domestik maupun publik.
Abstract
Using a feminist perspective, it can be seen that the present picture of Indonesia is marked by gender-based injustices, discriminations and violences experienced by women from the most domestic sphere to the most public arena. Accordingly, this article aims to show that principles of humanist justice developed by Susan Moller Okin suits this context. To Okin, moving from gender and protecting the vulnerable are very essential in a just society. Thus, a humanist justice treats both women and men in full humanity. This justice specifically fights for the well-being and freedom of women in order to actualize themselves in every aspects of life. Moreover, if there is sharing of works or roles between husband and wife in a household, then it should be done deliberately. Thus within the society, special protections by the government must be built into public laws and policies, where if division of labor have been made between sexes, it will not result in discriminations or injustices. These principles are relevant to Indonesian context. Therefore, by applying principles of humanist justice, hopefully the Indonesian women will not experience any kind of vulnerability and violence anymore, in both domestic and public spheres.
Keywords: Humanist, Indonesia, injustice, justice, okin, patriarchal, women
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 PAX HUMANA
ISSN Cetak : 2337-3512 || ISSN Online : 2548-3021
Tim OJS Pax Humana 2016