Konstruksi Konsep Hak Robert Nozick dan John Rawls (Sebuah Komparasi Pemikiran)

Yesaya Sandang, Eko Wijayanto

Abstract


Pembahasan tentang konsep hak sebagai bagian dari kehidupan manusia merupakan sebuah perjalanan panjang seiring sejalan dengan perkembangan sejarah peradaban umat manusia. Liberalisme yang hadir pada awal abad ke 17 mencoba meletakan sebuah landasan filosofis bagi eksisnya hak-hak yang dimiliki setiap individu demi kebaikan dirinya dan sesama. Hingga saat ini gagasan yang coba diusung lewat pemikiran liberalisme telah banyak mengalami modifikasi. Ini dikarenakan tantangan serta realitas yang dihadapi seiring berjalannya waktu juga mengalami perubahan. Rawls dan Nozick sebagai pemikir yang berbasis pada tradisi ini (liberalisme) mencoba untuk mengembangkan pandangannya masing-masing terkait dengan konsep hak. Dalam pembahasan tentang hak, paling tidak dapat dikonstruksikan melalui tiga aspek utamanya, yaitu: subjek, dasar, serta tujuan (Shapiro, 1986). Pada Nozick dan Rawls walau mereka banyak dipengaruhi tradisi liberal, dalam pengembangan selanjutnya terdapat perbedaan model pendekatan dan penekanan. Pada Nozick penekanannya terdapat pada kebebasan individu sedangkan pada Rawls lebih ditekankan pada aspek keadilan. Walau demikian keduanya sepakat bahwa hak adalah basis dari pemikiran mereka yang melekat pada individu dengan argumentasinya masing-masing. Pada akhirnya yang kemudian menjadi penting adalah konsekuensi dari pandangan mereka tersebut. Bahwasannya hak yang dimiliki setiap individu perlu mendapat perhatian yang lebih konkrit demi mewujudkan kesehjateraan masing-masing individu tersebut, yang tetap bersandar pada spectrum kebebasan

Keywords


Hak, Liberalisme, Nozick, Rawls, Komparasi

Full Text:

PDF

References


Adian, Donny Gahral. (2002). Ekonomi-Politik dan Keberpihakan Moral. Kompas 26 Juni 2002, hal 4.

Bertens, K. (2001). Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2001.

Danujaya, Budiarto. (2006). Keragaman, Konflik dan Harmoni. Diakses dari http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=7064&coid=3&caid=31&gid=1

Donnelly, Jack. (2003). Universal Human Rights in Theory and Practice. Ithaca: Cornell University Press.

Forsythe, David. (1983). Hak-hak Asasi Manusia dan Politik Dunia. Diterjemahkan Tom Gunadi. Bandung: Penerbit Angkasa.

Gerung, Rocky (ed). (2006). Hak Asasi Manusia, Teori, Hukum, dan Kasus, Depok: Filsafat UI Press.

Gerung, Rocky. (2007). Tersesat di Jalan yang Benar.Tempo. 13-19 Agustus 2007. hal 44-45

Hayden, Patrick. (2004). The Philosophy Of Human Rights. St Paul: Paragon.

Kymlicka, Will. (2004). Pengantar Filsafat Politik Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kymlicka, Will. (2002). Kewargaan Multikultural. Jakarta: LP3S.

Losco, Joseph dan Leonard, William. (2005). Political Theory jilid 1 dan 2, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nozick, Robert. (1974). Anarchy, State and Utopia, Oxford: Blackwell Publisher

Nozick, Robert. (1981). Philosophical Explanations, Harvard: Harvard University Press.

Rasuanto, Bur. (2005). Keadilan Sosial. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Rawls, John. (1971). Theory of Justice. Oxford: Oxford University Press.

Rawls, John. (1993). Political Liberalism. New York: Colombia University Press.

Rawls, John. (1999). Collected Papers. Edited by Samuel Freeman. Cambridge: Harvard University Press.

Russel, Bertrand. (2004). Sejarah Filsafat Barat dan kaitannya dengan kondisi sosio-politik dari zaman kuno hingga sekarang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Shapiro, Ian. (1986).The Evolution of Rights in Liberal Theory. Cambridge: Cambridge University Press.

Shapiro, Ian. (2006). Evolusi Hak dalam Teori Liberal. Jakarta: YOI-Freedom Institute.

Shapiro, Ian. (2006). Asas Moral dalam Politik, Jakarta: YOI-Freedom Institute.

Suseno, Franz-Magnis. (2005). Pijar-pijar Filsafat. Yogyakarta: Kanisius.

Snyder, Jack. (2003). Dari Pemungutan Suara Ke Pertumpahan Darah (Demokratisasi dan Konflik Nasionalis), Jakarta: KPG.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 PAX HUMANA



ISSN Cetak : 2337-3512 || ISSN Online : 2548-3021

Tim OJS Pax Humana 2016


Google Scholar


Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

Lisensi Creative Commons