Mengkritisi Kehadiran Perempuan dalam Politik di Indonesia Tak Semata Soal Kuantitas
Abstract
Persoalan kesetaraan merupakan isu sentral yang menjadi agenda utama dalam pembangunan negara. Memberikan kesempatan yang sama bagi kaum perempuan termasuk dalam ranah politik menjadi salah satu upaya yang dikerjakan untuk menghasilkan kesetaraan bagi seluruh masyarakat. Upaya ini diejawantahkan melalui pemberian kuota 30% eksistensi perempuan di parlemen. Tulisan ini memakai pendekatan kualitatif deskriptif dengan menelusuri secara mendalam literatur melalui desk review untuk menampilkan kajian-kajian terkait isu tersebut. Tulisan ini menampilkan argumentasi bahwa keterbukaan bagi partisipasi politik perempuan di Indonesia telah berlangsung cukup lama, namun belum mencapai proporsi yang memadai. Pemikiran kaum Feminisme menjadi lensa analisa yang membantu menjelaskan bahwa kehadiran perempuan di ranah politik menjanjikan perubahan baik secara konstruksi gagasan, maupun nuansa yang kondusif bagi perempuan. Selain itu, tulisan ini mengkaji dampak yang dihadirkan perempuan melalui keberadaannya di parlemen. Kaum perempuan perlu menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berbasis gender agar dapat menampilkan signifikansi kerterlibatannya di ranah politik. Bagian akhir tulisan ini diisi dengan diskusi mengenai kebijakan affirmative action yang dilihat merupakan langkah penting untuk mengupayakan pemenuhan Hak Asasi Manusia dan membutuhkan penyesuaian terkait implementasi di dalam negara agar menyesuaikan dengan kebutuhan mendasar masyarakat.
Kata Kunci: Pemilihan Umum, Hak Asasi Manusia, Affirmative Action.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Anastasia, A., Noerdin, E., Anindhita, F., Aripurnami, S. & Rahayungnityas (2014). Representasi Politik Perempuan: Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender. Jakarta: Women Research Institute.
Andriana, N., Siregar, S. N., Haris, S., Yanuarti, S., Budiatri, A. P. & Amalia, L. S. (2012). Perempuan, Partai Politik, dan Parlemen: Studi Kinerja Anggota Legislatif Perempuan di Tingkat Lokal. Jakarta: PT. Gading Inti Prima.
Dunne, T., Kurki, M., & Smith, S. (2013). International Relations Theory. Oxford: Oxford university Press.
Enloe, C. (2004). The Curious Feminist. California: University of California Press.
Enloe, C. (2014). Bananas, Beaches, and Bases (2nd ed.). California: University of California Press.
Fadli, Y. (2017). Islam, Perempuan dan Politik: Argumentasi Keterlibatan Perempuan dalam Politik di Indonesia Pasca Reformasi. Journal of Government and Civil Society, 1 (1), 41-63.
Gayatri, S. D., Mar’iyah, C., Patriana, C. & Pelangi, B. (2016). Indonesian Women’s Political Representation: Affirmative Action of Political Parties for The Upcoming 2019 Election. Seoul: Korean’s Women Development Institute.
Gerintya, S. (7 September 2017). Kuota 30% Perempuan di Parlemen Belum Pernah Tercapai. Tirto.id. Diakses dari https://tirto.id/kuota-30-perempuan-di-parlemen-belum-pernah-tercapai-cv8q
Kiftiyah, A. (2019). Perempuan Dalam Partisipasi Politik di Indonesia. Jurnal Yuridis, 6 (2), 55-72.
Kusumadewi, S. (24 September 2019). Affirmative Action for Women in the Legislative Election and Political Party. MaPPI FHUI. Diakses dari http://mappifhui.org/2019/09/24/affirmative-action-for-women-in-the-legislative-election-and-political-party/
KPPA-RI (23 Maret 2017). Pentingnya Keadilan dan Kesetaraan Gender di Indonesia. KPPA-RI. Diakses dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1374/pentingnya-keadilan-dan-kesetaraan-gender-di-indonesia
Sukriyanti, Muh, L. O. M. & Suriani, S. (2020). Peran Politik Anggota Dprd Perempuan Dalam Merespon Kepentingan Perempuan Di Kabupaten Konawe Utara 2014-2019. CALGOVS, 1 (2), 62-76.
SCN. (2019). Mengapa Indonesia Membutuhkan Undang-Undang Kesetaraan Dan Keadilan Gender. SCN CREST. Diakses dari https://www.scn-crest.org/id/news/latest-news/112-mengapa-indonesia-membutuhkan-undang-undang-kesetaraan-dan-keadilan-gender.html
Shepherd, L. J. (2010). Gender Matters in Global Politics. New York. Routledge.
Skjelskbaek. I., & Smith, D. (2001). Gender, Peace & Conflict. Oslo: Sage Publications.
Ticker, J. A. (1992). Gender in International Relations. New York: Columbia University Press.
Tong, S. (2009). Feminist Thought (3rd ed.). Colorado: Westview Press.
William Zevenbergen dalam Abdul Latif dan Hasbi Ali, (2011). Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 PAX HUMANA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
ISSN Cetak : 2337-3512 || ISSN Online : 2548-3021
Tim OJS Pax Humana 2016